
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan diatur sesuai dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 55 Tahun 2016 Tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabalong.
Dalam melaksanakan tugas yaitu melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman ;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman ;
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi kegiatan pelaksanaan tugas bidang Perumahan Rakyat, bidang Pemukiman dan PSU, bidang Pertanahan;
- Pengelolaan kegiatan kesekretariatan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.